Kabar Tajam
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Bisnis
  • Bola
  • Cek Fakta
  • Politik
  • Liputan Khusus
Kabar Tajam
No Result
View All Result

Tak Semua Barang Pindahan Bebas Bea Masuk dan Pajak, Simak Daftar Ini!

Tak Semua Barang Pindahan Bebas Bea Masuk dan Pajak, Simak Daftar Ini!

Peraturan terbaru dari pemerintah mengenai impor barang pindahan telah terbit dan menarik perhatian banyak pihak. Dalam langkah ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025. Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan panduan jelas terkait barang-barang yang dapat diimpor, sekaligus menjamin kelancaran proses kepabeanan.

Dalam konteks aturan baru ini, muncul pertanyaan penting: barang apa saja yang bisa dan tidak bisa masuk dalam kategori barang pindahan? Ini menjadi krusial mengingat berbagai alasan di balik kepatuhan terhadap regulasi dan penghindaran penyalahgunaan fasilitas pengimporan.

Kategori Barang Pindahan dan Larangan Pemberian Fasilitas

DJBC telah menetapkan sebuah daftar negatif, yang secara jelas mencantumkan jenis-jenis barang yang tidak dapat menikmati fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dalam kepabeanan dan mempersempit ruang bagi praktik penyalahgunaan. Menurut Kepala Subdirektorat Impor DJBC, Chotibul Umam, kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, termasuk dalam kategori barang yang terlarang. Ini juga berlaku untuk alat transportasi baik di udara maupun di air.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha menyeimbangkan antara kemudahan dalam melakukan impor untuk kebutuhan pribadi dan perlunya pengawasan untuk memastikan semua berjalan sesuai dengan ketentuan. Barang-barang yang tercantum dalam daftar negatif tetap dianggap sebagai barang impor umum, sehingga akan dikenakan bea masuk serta pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kegiatan impor menjadi lebih teratur dan sesuai dengan aturan yang ada.

Jumlah Barang dan Proses Pergudangan

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah jumlah barang yang diimpor. DJBC menekankan bahwa barang dengan jumlah yang tidak wajar, seperti puluhan ponsel atau alat olahraga, berpotensi ditolak sebagai barang pindahan. Dalam konteks ini, barang-barang tersebut dapat dianggap sebagai komoditas dagang yang harus mengikuti aturan yang lebih ketat.

Pengawasan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dalam proses pengimporan dan memastikan bahwa barang-barang yang dibawa ke Indonesia sesuai dengan peruntukannya. Hal ini juga menciptakan kesempatan bagi pengusaha lokal untuk bersaing di pasar yang lebih sehat. Dalam jangka panjang, ini bisa meningkatkan kualitas barang yang beredar di pasar domestik dan memberi dampak positif terhadap perekonomian negara.

Dalam era perdagangan global yang semakin kompleks, kebijakan-kebijakan seperti ini merupakan langkah strategis untuk meredam potensi risiko dan menjaga keadilan dalam bersaing. Dengan adanya panduan yang jelas dan tegas, diharapkan para pemilik barang pindahan dapat memahami aturan ini dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku. Ini bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga tentang membangun reputasi baik sebagai negara yang taat aturan dan memiliki sistem ekonomi yang solid.

Previous Post

3 Klub Pilihan Marcus Rashford Jika Ingin Tinggalkan Manchester United

Next Post

Anggota DPR RI Menangis Mendengar Penjelasan Menteri Pendidikan Fadli Zon

Related Posts

Gandeng ZU untuk Meningkatkan Program Loyalitas Citilink Indonesia
Bisnis

Gandeng ZU untuk Meningkatkan Program Loyalitas Citilink Indonesia

Kemitraan Strategis dalam Program Loyalitas Penerbangan - Dua entitas yang berbeda kini berkolaborasi untuk meningkatkan pengalaman pelanggan melalui program loyalitas...

Perum Bulog Dapat Menurunkan Harga Rumah Subsidi Mendekati Lebih Murah
Bisnis

Perum Bulog Dapat Menurunkan Harga Rumah Subsidi Mendekati Lebih Murah

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, mengusulkan pembentukan badan khusus yang berfungsi sebagai off-taker rumah subsidi. Gagasan ini...

Pertumbuhan Ekonomi Thailand dan Indonesia sampai Kuartal I 2025
Bisnis

Pertumbuhan Ekonomi Thailand dan Indonesia sampai Kuartal I 2025

Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan ekonomi Indonesia menunjukkan tren yang cukup menarik. Pada kuartal pertama tahun 2025, ekonomi Indonesia mencatat...

Indonesia Ajukan CPO Kakao dan Kopi Bebas Tarif dari Amerika Serikat
Bisnis

Indonesia Ajukan CPO Kakao dan Kopi Bebas Tarif dari Amerika Serikat

Menteri Pertanian baru-baru ini menyampaikan pandangan mengenai peluang peningkatan daya saing minyak sawit mentah di pasar internasional, khususnya Amerika Serikat....

Pemerintah Hapus Kelas Beras Premium dan Medium, Apa yang Diperbolehkan Dijual?
Bisnis

Pemerintah Hapus Kelas Beras Premium dan Medium, Apa yang Diperbolehkan Dijual?

Peningkatan kualitas beras menjadi salah satu isu penting yang perlu dibahas dalam konteks kebutuhan pangan. Pemahaman yang baik tentang jenis...

2 Proyek Jalan Tol Ini Sewa Tanah Keraton Yogyakarta
Bisnis

2 Proyek Jalan Tol Ini Sewa Tanah Keraton Yogyakarta

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Roy Rizali Anwar, memastikan bahwa seluruh biaya sewa ditanggung oleh Badan Usaha Jalan Tol...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Bola
  • Cek Fakta
  • Liputan Khusus
  • Politik

PopularTopic

Klaim Saldo DANA Gratis Cair dengan Mudah dan Waspadai Penipuan

Klaim Saldo DANA Gratis Cair dengan Mudah dan Waspadai Penipuan

Awas Hoaks Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat 2025, Ketahui Berbagai Faktanya

Awas Hoaks Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat 2025, Ketahui Berbagai Faktanya

Waspada terhadap PHK, Buruh Mendorong Deregulasi Aturan Tembakau

Waspada terhadap PHK, Buruh Mendorong Deregulasi Aturan Tembakau

Salurkan Santunan kepada Korban Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya

Salurkan Santunan kepada Korban Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya

Sidebar

Kabar Tajam

© 2025 www.kabartajam.com. All rights reserved.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Bola
  • Cek Fakta
  • Politik
  • Liputan Khusus

© 2025 www.kabartajam.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In