Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap I telah mencapai hampir 3,7 juta pekerja. Hingga 24 Juni 2025, sekitar 2,45 juta pekerja atau 66% dari total tersebut telah berhasil menerima dana BSU yang nominalnya sebesar Rp600.000.
Namun, masih ada sekitar 1,25 juta pekerja yang saat ini dalam proses pencairan. Dana BSU ini ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank-bank yang ditunjuk, termasuk Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), BSI untuk wilayah Aceh, serta Kantor Pos bagi mereka yang tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut.
Mengapa Beberapa Penerima Masih Belum Menerima Dana BSU?
Walaupun mayoritas penerima sudah mendapatkan bantuan, masih ada sejumlah kendala yang menyebabkan beberapa orang belum menerima dana. Proses pemadanan data dan verifikasi akhir oleh bank atau penyalur menjadi salah satu isu utama. Penetapan penerima dana juga dilakukan secara bertahap, dan ini bisa menyebabkan keterlambatan.
Menurut pemerintah, mereka sedang bekerja keras untuk menyelesaikan permasalahan ini agar semua penerima yang memenuhi syarat dapat segera menikmati bantuan yang disubsidi tersebut. Sebagai langkah tambahan, mereka juga menghimbau masyarakat untuk terus memeriksa status pencairan dana dan menghubungi pihak-pihak terkait bila ada pertanyaan.
Strategi Memastikan Penerimaan BSU Bagi Pekerja
Bagi Anda yang telah melewati proses verifikasi namun belum menerima dana, penting untuk tetap melakukan pemantauan secara berkala. Melakukan komunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan atau bank penyalur adalah langkah tepat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai status pencairan.
Selain itu, menjaga kelengkapan dokumen yang diperlukan sangatlah penting. Hal ini akan memperlancar proses pencairan sehingga Anda bisa mendapatkan dana BSU sesuai dengan yang diharapkan. Masyarakat juga disarankan untuk tidak ragu mengajukan pertanyaan atau melaporkan jika terdapat ketidaksesuaian dalam proses pencairan.
Dalam situasi ini, pemahaman dan kesiapan untuk bersikap proaktif adalah kunci. Pemerintah dan instansi terkait berkomitmen untuk menyelesaikan hal ini demi kesejahteraan pekerja. UU dan regulasi yang mendasari program ini bertujuan untuk memberikan asistensi kepada pekerja yang terdampak oleh situasi ekonomi terkini.