Kabar Tajam
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Bisnis
  • Bola
  • Cek Fakta
  • Politik
  • Liputan Khusus
Kabar Tajam
No Result
View All Result

Partai Buruh Minta MK Hapus Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2029

Partai Buruh Minta MK Hapus Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2029

Partai Buruh baru-baru ini mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Permohonan ini diiringi dengan bukti baru yang berusaha menentang ambang batas parlemen yang ditetapkan. Ini adalah langkah strategis yang mencerminkan dinamika dan tantangan politik menjelang pemilu mendatang.

“Kami membawa dalil baru dan argumentasi yang mendukung permohonan kami,” ungkap Wakil Presiden Partai Buruh saat memberikan keterangan di Gedung MK. Apa yang mendasari langkah ini? Apakah ambang batas ini masih relevan dalam konteks pemilu saat ini? Ini adalah pertanyaan kunci yang akan diuraikan lebih lanjut.

Uji Materi Undang-Undang Pemilu dan Ambang Batas Parlemen

Dalam pengajuan ini, Partai Buruh menguji konstitusionalitas dari beberapa pasal yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, khususnya Pasal 414 ayat (1) dan Pasal 415. Pasal 414 mewajibkan partai politik peserta pemilu untuk mendapatkan paling sedikit 4 persen suara sah dari total suara nasional agar dapat berpartisipasi dalam perolehan kursi DPR. Aturan ini telah disikapi oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang menyatakan bahwa ambang batas tersebut tetap konstitusional dengan syarat untuk Pemilu mendatang.

Namun, keputusan tersebut tidaklah final. Melalui putusan ini, MK mendorong adanya perubahan dalam regulasi ambang batas, dengan harapan agar aturan tersebut lebih adil dan sejalan dengan kondisi masyarakat saat ini. Partai Buruh percaya bahwa dengan bukti baru yang mereka hadirkan, ada kemungkinan untuk mendapatkan keputusan berbeda dari MK.

Strategi dan Bukti Baru dari Partai Buruh

Dalam argumennya, Partai Buruh menyertakan hasil riset yang menunjukkan seberapa besar dampak ambang batas tersebut terhadap distribusi kursi DPR. Riset menunjukkan bahwa banyak suara yang terbuang, terutama di 12 daerah pemilihan. Ini menunjukkan bahwa ambang batas 4 persen tidak hanya membatasi partai baru, tetapi juga bisa mengakibatkan suara rakyat tidak terwakili secara maksimal.

Dengan hasil tersebut, Partai Buruh meminta agar MK mempertimbangkan dampak nyata dari kebijakan ambang batas ini. Selain itu, mereka juga menyampaikan bahwa partai politik mana pun tidak dapat memperoleh kursi DPR jika mereka tidak mendapatkan suara minimal di atas 4 persen. Ini menggugah pertanyaan tentang inklusivitas dan representasi dalam sistem demokrasi yang ada. Apakah memang benar bahwa ambang batas ini berfungsi untuk menyeleksi partai-partai yang berkompeten, atau justru sebaliknya?

Dengan membawa bukti-bukti baru ke hadapan hukum, Partai Buruh berharap agar ada perubahan yang lebih inklusif dalam sistem pemilu di masa depan. Mereka optimis bahwa Mahkamah Konstitusi akan merevisi pandangannya, meskipun keputusan sebelumnya belum sepenuhnya dilaksanakan. Ini adalah contoh bagaimana partai politik harus terus beradaptasi dan memperjuangkan suara rakyat melalui jalur hukum dan kebijakan yang ada.

Previous Post

Tata Ulang TKDN Kemenperin, Kapan Diluncurkan?

Next Post

Daftar Hoaks yang Menyebut Nama Kementan, Lihat Selengkapnya

Related Posts

Simulasi Pilkada oleh Partai Politik di DPR melalui DPRD, Apakah Ada Persetujuan?
Politik

Simulasi Pilkada oleh Partai Politik di DPR melalui DPRD, Apakah Ada Persetujuan?

Usulan untuk mengevaluasi sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pertama kali disampaikan oleh seorang...

Ribka Tjiptaning Ungkap Kasus Hasto dan Sasaran Sebenarnya Ibu Mega
Politik

Ribka Tjiptaning Ungkap Kasus Hasto dan Sasaran Sebenarnya Ibu Mega

Dalam beberapa tahun ke belakang, kita sering mendengar bahwa hukum bisa menjadi alat politik. Hal ini mencuat di berbagai kesempatan,...

Djarot Ungkap Persiapan Kongres PDIP Secara Terbuka
Politik

Djarot Ungkap Persiapan Kongres PDIP Secara Terbuka

Topik mengenai dinamika partai politik di Indonesia selalu menarik untuk disimak, terutama ketika membahas agenda penting seperti Bimtek dan kemungkinan...

Evaluasi Penerima Bansos Terlibat Judi Online oleh Pemprov DKI dan PPATK
Politik

Evaluasi Penerima Bansos Terlibat Judi Online oleh Pemprov DKI dan PPATK

Gubernur DKI Jakarta baru-baru ini mengumumkan langkah evaluasi penyaluran bantuan sosial yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Tujuan dari...

Polemik Transfer Data Pribadi ke AS, Pemerintah Harus Jelasakan Perlindungan yang Diberikan
Politik

Polemik Transfer Data Pribadi ke AS, Pemerintah Harus Jelasakan Perlindungan yang Diberikan

Menteri Sekretaris Negara menjelaskan kesepakatan tentang transfer data pribadi warga Indonesia ke luar negeri, khususnya ke Amerika Serikat. Kebijakan ini...

Puan Sebut PDIP dan PKB Seperti Saudara, Ungkap Sejumlah Alasan dan Pendapatnya
Politik

Puan Sebut PDIP dan PKB Seperti Saudara, Ungkap Sejumlah Alasan dan Pendapatnya

Hubungan antara partai politik di Indonesia sering kali menjadi topik pembicaraan yang menarik. Salah satu hubungan yang patut dibahas adalah...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Bola
  • Cek Fakta
  • Liputan Khusus
  • Politik

PopularTopic

Pasukan Palugada Mengucapkan Terima Kasih kepada Damkar

Pasukan Palugada Mengucapkan Terima Kasih kepada Damkar

Timnas Indonesia Hadapi Irak dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Beckham Putra Sangat Berat

Timnas Indonesia Hadapi Irak dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Beckham Putra Sangat Berat

10 Kota Termahal untuk Orang Kaya dengan Singapura Sebagai Juara

10 Kota Termahal untuk Orang Kaya dengan Singapura Sebagai Juara

Liga Inggris dan Nations League, Trofi Terakhir yang Diperoleh Diogo Jota

Liga Inggris dan Nations League, Trofi Terakhir yang Diperoleh Diogo Jota

Sidebar

Kabar Tajam

© 2025 www.kabartajam.com. All rights reserved.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Bola
  • Cek Fakta
  • Politik
  • Liputan Khusus

© 2025 www.kabartajam.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In