Isu tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia ke Nusantara terus menjadi perdebatan hangat di kalangan masyarakat dan politisi. Meski ada rencana ambisius untuk memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta, berbagai tantangan dan ketidakpastian masih menghantui langkah ini.
Berdasarkan pengamatan terbaru, pemerintah belum bisa memastikan jadwal dan rincian pemindahan kementerian serta aparatur sipil negara (ASN) ke IKN. Bagaimana seharusnya langkah yang diambil? Mungkinkah ada solusi strategis yang bisa memfasilitasi transisi ini?
Strategi Pemindahan IKN ke Nusantara
Partai NasDem telah mengajukan dua opsi kebijakan strategis kepada Presiden Prabowo Subianto. Pertama, jika IKN ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, pemerintah disarankan segera menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pengalihan kedudukan fungsi Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara. Kedua, pemindahan kementerian dan ASN harus dilakukan secara bertahap, dimulai dari kedudukan Wakil Presiden dan kementerian/lembaga prioritas.
Berdasarkan analisis, kementerian seperti Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas bisa menjadi tahap awal dalam pemindahan ini. Dengan keberadaan Wakil Presiden di IKN, diharapkan pembangunan wilayah Indonesia Timur, termasuk Papua, dapat dikelola lebih dekat, sehingga mempercepat pemerataan pembangunan. Langkah-langkah konkret ini diperlukan agar transisi tidak hanya jadi wacana, tapi menjadi kenyataan yang membawa dampak positif bagi seluruh rakyat Indonesia.
Alternatif dan Tantangan yang DiHadapi
Meski demikian, jika IKN belum siap dijadikan Ibu Kota Negara, NasDem merekomendasikan penerapan moratorium sementara. Hal ini penting agar pembangunan dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional yang ada saat ini. Ketersediaan anggaran dan situasi politik yang dinamis seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah.
Sebagai alternatif, IKN dapat dijadikan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur, sementara Jakarta tetap diakui sebagai Ibu Kota Negara. Rencana seperti ini tentu memerlukan revisi terhadap undang-undang yang ada, khususnya UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dengan langkah tersebut, polemik mengenai status IKN dapat dihentikan dan infrastruktur yang ada tidak akan terbengkalai.
Menjaga Jakarta sebagai Ibu Kota Negara juga memungkinkan persiapan yang lebih matang dalam hal administratif, infrastruktur, serta kebijakan mutasi ASN sebelum semua itu benar-benar dilaksanakan. Keputusan ini, jika diambil dengan tepat, bisa menciptakan stabilitas yang diperlukan dalam mengelola pemindahan kota.