Kabar Tajam
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Bisnis
  • Bola
  • Cek Fakta
  • Politik
  • Liputan Khusus
Kabar Tajam
No Result
View All Result

Aturan Rangkap Jabatan Wamen Komisaris BUMN Digugat ke MK dan Isi Gugatannya

Aturan Rangkap Jabatan Wamen Komisaris BUMN Digugat ke MK dan Isi Gugatannya

Perdebatan mengenai rangkap jabatan di sektor publik semakin intensif, terutama dalam konteks peraturan undang-undang yang mengatur posisi-posisi strategis di pemerintahan. Saat ini, fokus perbincangan tertuju pada permohonan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau kembali ketentuan terkait jabatan wakil menteri.

Permohonan tersebut menekankan pentingnya kejelasan dalam aturan yang menyangkut larangan bagi pejabat publik untuk merangkap jabatan, khususnya dalam Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara. Hal ini dianggap krusial karena status wakil menteri dianggap setara dengan Menteri yang juga diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Urgensi Penambahan Frasa “Wakil Menteri”

Pemohon mengatasi isu rangkap jabatan dengan meminta agar MK menambahkan frasa “wakil menteri” ke dalam Pasal 23. Tujuan dari permohonan ini adalah untuk memastikan bahwa larangan rangkap jabatan tidak hanya berlaku untuk menteri, tetapi juga untuk posisi wakil menteri. Keberadaan aturan ini mengacu pada Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menekankan bahwa larangan tersebut berlaku bagi semua yang memiliki posisi setara dalam struktur pemerintahan.

Fakta ini merujuk pada kondisi saat ini di mana Pasal 27B dan 56B Undang-Undang BUMN juga mencakup larangan serupa untuk dewan komisaris dan dewan pengawas. Namun, keberadaan frasa “jabatan apa saja” dalam kedua pasal tersebut masih dirasa kurang tegas. Hal ini membuka celah bagi kemungkinan benturan kepentingan yang lebih besar, yang tentunya dapat merugikan sistem pemerintahan yang baik.

Pentingnya Kepastian Hukum dalam Struktur Pemerintahan

Dalam perspektif hukum dan kebijakan publik, ketidakjelasan dalam aturan mengenai larangan rangkap jabatan ini dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi negara. Tidak adanya kepastian hukum yang jelas berpotensi menciptakan kondisi di mana individu dengan kekuasaan memiliki banyak posisi strategic sekaligus, yang dapat memperburuk integritas dalam pengambilan keputusan.

Saran dari Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, untuk mempertajam uraian perbedaan norma yang ada menjadi penting dalam konteks ini. Dengan mendorong para pemohon untuk membuat perbandingan dengan sistem pemerintahan di negara lain yang juga memiliki struktur presidensial, diharapkan akan muncul argumen yang lebih kuat yang dapat mendukung kebutuhan untuk meninjau dan memperbaiki aturan yang sudah ada.

Penyelidikan tentang bagaimana negara lain menangani isu serupa dapat memberikan insight yang diperlukan untuk memperkuat argumentasi dalam permohonan ini. Misalnya, banyak negara dalam sistem presidensial memiliki batasan yang ketat terhadap rangkap jabatan, yang berfungsi untuk mencegah potensi konflik kepentingan.

Seiring dengan perkembangan ini, sangat penting bagi semua pihak yang terlibat, baik itu pemohon maupun lembaga hukum, untuk melakukan analisis lebih mendalam. Keseimbangan antara kebutuhan untuk memberikan kekuasaan yang cukup kepada pejabat publik dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan harus menjadi prioritas utama dalam pembahasan ini.

Previous Post

Tarif Impor 19% dari AS Ganggu Indeks Kepercayaan Industri RI?

Next Post

Cek Fakta Hoaks Artikel Tentang Indonesia Sebagai Negara Termunafik Teratas

Related Posts

Sekjen Gerindra Sugiono: Kita Amankan Semua Program Presiden
Politik

Sekjen Gerindra Sugiono: Kita Amankan Semua Program Presiden

Dalam dunia politik, perubahan kepemimpinan seringkali menjadi momen yang penuh emosi dan harapan. Salah satu contoh paling menarik terlihat di...

Respons Tom Lembong Terhadap Abolisi yang Diberikan Prabowo
Politik

Respons Tom Lembong Terhadap Abolisi yang Diberikan Prabowo

DPR RI baru-baru ini memberikan persetujuan atas permohonan abolisi yang diajukan oleh Presiden RI terkait mantan Menteri Perdagangan dalam kasus...

Kepala Daerah Dipilih DPRD, Koalisi Prabowo Berpotensi Dominasi Pilkada
Politik

Kepala Daerah Dipilih DPRD, Koalisi Prabowo Berpotensi Dominasi Pilkada

Di tengah konsolidasi partai politik pendukung, muncul inovasi dari pihak pemerintah mengenai pemilihan kepala daerah. Menteri Dalam Negeri menyoroti sebuah...

Momen Megawati, Prananda, dan Puan Saling Rangkul di Bimtek Partai Politik
Politik

Momen Megawati, Prananda, dan Puan Saling Rangkul di Bimtek Partai Politik

Di tengah podium sebuah acara penting, ribuan pasang mata kader partai politik tertuju pada pemimpin mereka. Momen tersebut menjadi salah...

Makna Gonta Ganti Logo Parpol PDIP dan PSI Serupa Namun Berbeda
Politik

PSI Kecam Pembubaran Rumah Doa di Padang dan Minta Toleransi dari Semua Pihak

Dalam ranah hukum dan keadilan, insiden penyerangan terhadap tempat ibadah adalah isu yang sangat sensitif dan perlu ditangani dengan serius....

Elite PKS Temui Prabowo di Istana Negara diketuai Sohibul Iman
Politik

Elite PKS Temui Prabowo di Istana Negara diketuai Sohibul Iman

Dalam sebuah acara penting, jajaran DPP PKS tiba di Istana Negara untuk bertemu dengan pihak pemerintah. Kunjungan ini merupakan langkah...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Bola
  • Cek Fakta
  • Liputan Khusus
  • Politik

PopularTopic

Liga Inggris dan Nations League, Trofi Terakhir yang Diperoleh Diogo Jota

Liga Inggris dan Nations League, Trofi Terakhir yang Diperoleh Diogo Jota

Riset Perpajakan di Jakarta Kini Lebih Mudah Simak Tahapannya

Riset Perpajakan di Jakarta Kini Lebih Mudah Simak Tahapannya

Waspada! Daftar Hoaks yang Mengatasnamakan Kemenag, Simak Informasinya

Waspada! Daftar Hoaks yang Mengatasnamakan Kemenag, Simak Informasinya

Cashless Boleh, tetapi Menolak Uang Tunai Bisa Mendapat Sanksi

Cashless Boleh, tetapi Menolak Uang Tunai Bisa Mendapat Sanksi

Sidebar

Kabar Tajam

© 2025 www.kabartajam.com. All rights reserved.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Bola
  • Cek Fakta
  • Politik
  • Liputan Khusus

© 2025 www.kabartajam.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In