Kabar Tajam
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Bisnis
  • Bola
  • Cek Fakta
  • Politik
  • Liputan Khusus
Kabar Tajam
No Result
View All Result

Pembahasan DIM RUU KUHAP Selesai, Komisi III DPR Tolak Tudingan Kurangnya Partisipasi Publik

Pembahasan DIM RUU KUHAP Selesai, Komisi III DPR Tolak Tudingan Kurangnya Partisipasi Publik

Jakarta – Ketika berbicara tentang revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sering kali muncul tudingan terkait minimnya partisipasi publik dalam proses tersebut. Namun, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP berlangsung dengan keterbukaan dan melibatkan berbagai pihak.

Sejak awal, pembahasan ini sudah diupayakan secara transparan. Apakah benar uji publik ini tidak ada? Habiburokhman menyatakan bahwa mereka telah mengundang masyarakat untuk berdialog, bahkan saat suasana Lebaran sekalipun. Hal ini menunjukkan komitmen untuk melibatkan masyarakat dalam setiap aspek pembahasan RUU ini.

Pentingnya Partisipasi Publik dalam Revisi Hukum

Partisipasi publik dalam revisi hukum adalah tulang punggung dalam membangun undang-undang yang adil dan berkeadilan. Ketika masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat, maka akan tercipta regulasi yang lebih mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat. Habiburokhman menegaskan bahwa setiap pasal yang dimasukkan ke dalam RUU ini adalah hasil dari feedback yang dikumpulkan dari masyarakat.

Berdasarkan data dari berbagai survei, keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi dapat meningkatkan legitimasi dan kepercayaan terhadap lembaga legislatif. Contoh nyata adalah saat masyarakat diundang untuk memberikan komentar dan masukan terhadap rancangan pasal-pasal yang diusulkan. Dengan pendekatan ini, masyarakat merasa memiliki andil dalam pembuatan hukum yang berlaku.

Menanggapi Kritikan terhadap Proses Legislasi

Setiap kritik yang muncul, sebagai bagian dari dinamika demokrasi, harus dipandang dari sisi positif. Dalam konteks ini, Habiburokhman mengajak masyarakat untuk menilai secara fair tentang siapa yang sebenarnya berbicara tanpa dasar. Ketika ada pihak yang mengklaim tidak adanya partisipasi, mereka juga seharusnya memahami bahwa proses pembuatan undang-undang bukan hanya milik DPR, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.

Ketika disinggung mengenai draf RUU KUHAP tandingan dari Koalisi Masyarakat Sipil, Habiburokhman menyatakan bahwa hanya DPR yang berwenang untuk membuat undang-undang. Dalam konteks ini, semua pihak dapat memberikan masukan, tetapi keputusan akhir tetap di tangan legislatif. Ia mendorong masyarakat untuk berperan aktif, jika merasa memiliki usulan yang lebih baik, untuk terlibat langsung dalam agenda legislatif.

Previous Post

Kontribusi Meningkatnya Industri Rokok Elektrik di Indonesia

Next Post

Daftar Hoaks Terkait Kebijakan Presiden Simak Daftarnya

Related Posts

Simulasi Pilkada oleh Partai Politik di DPR melalui DPRD, Apakah Ada Persetujuan?
Politik

Simulasi Pilkada oleh Partai Politik di DPR melalui DPRD, Apakah Ada Persetujuan?

Usulan untuk mengevaluasi sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pertama kali disampaikan oleh seorang...

Partai Buruh Minta MK Hapus Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2029
Politik

Partai Buruh Minta MK Hapus Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2029

Partai Buruh baru-baru ini mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu serta Undang-Undang MPR, DPR,...

Ribka Tjiptaning Ungkap Kasus Hasto dan Sasaran Sebenarnya Ibu Mega
Politik

Ribka Tjiptaning Ungkap Kasus Hasto dan Sasaran Sebenarnya Ibu Mega

Dalam beberapa tahun ke belakang, kita sering mendengar bahwa hukum bisa menjadi alat politik. Hal ini mencuat di berbagai kesempatan,...

Djarot Ungkap Persiapan Kongres PDIP Secara Terbuka
Politik

Djarot Ungkap Persiapan Kongres PDIP Secara Terbuka

Topik mengenai dinamika partai politik di Indonesia selalu menarik untuk disimak, terutama ketika membahas agenda penting seperti Bimtek dan kemungkinan...

Evaluasi Penerima Bansos Terlibat Judi Online oleh Pemprov DKI dan PPATK
Politik

Evaluasi Penerima Bansos Terlibat Judi Online oleh Pemprov DKI dan PPATK

Gubernur DKI Jakarta baru-baru ini mengumumkan langkah evaluasi penyaluran bantuan sosial yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Tujuan dari...

Polemik Transfer Data Pribadi ke AS, Pemerintah Harus Jelasakan Perlindungan yang Diberikan
Politik

Polemik Transfer Data Pribadi ke AS, Pemerintah Harus Jelasakan Perlindungan yang Diberikan

Menteri Sekretaris Negara menjelaskan kesepakatan tentang transfer data pribadi warga Indonesia ke luar negeri, khususnya ke Amerika Serikat. Kebijakan ini...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Bola
  • Cek Fakta
  • Liputan Khusus
  • Politik

PopularTopic

Fakta Kecelakaan Tragis Penyerang Liverpool Diogo Jota Mobil Lamborghini Terbakar di Spanyol

Fakta Kecelakaan Tragis Penyerang Liverpool Diogo Jota Mobil Lamborghini Terbakar di Spanyol

Penjaga Garis Pertahanan Terakhir Timnas Indonesia U-23 oleh Cahya Supriadi

Penjaga Garis Pertahanan Terakhir Timnas Indonesia U-23 oleh Cahya Supriadi

Tim Kaji Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah Didirikan Pemerintah

Tim Kaji Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah Didirikan Pemerintah

Jokowi Tentang Logo Baru PSI Gajah Kuat dan Simbol Ilmu Pengetahuan

Jokowi Tentang Logo Baru PSI Gajah Kuat dan Simbol Ilmu Pengetahuan

Sidebar

Kabar Tajam

© 2025 www.kabartajam.com. All rights reserved.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Bola
  • Cek Fakta
  • Politik
  • Liputan Khusus

© 2025 www.kabartajam.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In