Kabar Tajam
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Bisnis
  • Bola
  • Cek Fakta
  • Politik
  • Liputan Khusus
Kabar Tajam
No Result
View All Result

RUU KUHAP Segarkan Sistem Peradilan Indonesia menurut Henry Golkar

RUU KUHAP Segarkan Sistem Peradilan Indonesia menurut Henry Golkar

Panitia kerja terkait RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah dibentuk oleh Komisi III DPR RI. Pembentukan ini menjadi langkah awal dalam upaya memperbaharui sistem hukum yang ada di Indonesia. Dengan adanya panja ini, proses legislasi diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan efektif.

Tahukah Anda bahwa revisi terhadap KUHAP ini menjadi sangat penting di tengah perkembangan hukum pidana modern? Dalam diskusi yang diadakan pada Selasa, 8 Juli 2025, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan urgensi pembahasan RUU ini dengan memanfaatkan surat presiden sebagai dasar hukum. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya komisi dalam mengatasi isu-isu hukum yang berkembang.

Pentingnya Pembahasan RUU KUHAP

Revisi terhadap KUHAP memang sudah lama dinanti. Mengingat adanya 334 pasal dan 10 substansi baru yang akan dimasukkan, proses ini akan membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum di Indonesia. Dalam konteks ini, keberadaan panita kerja akan berperan penting untuk memastikan setiap substansi baru dapat diintegrasikan secara baik ke dalam sistem hukum yang ada.

Data menunjukkan bahwa reformasi hukum menjadi salah satu indikator penting dalam peningkatan keadilan sosial. Dengan adanya revisi ini, diharapkan prosedur hukum menjadi lebih transparan dan akuntabel. Misalnya, penataan ulang proses pengadilan dan penerapan standar yang lebih baik dalam penanganan kasus pidana. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Strategi dan Harapan untuk RUU KUHAP

Strategi yang diterapkan oleh panitia kerja tentu harus melibatkan banyak pihak, mulai dari akademisi hingga praktisi hukum. Partisipasi publik juga sangat penting dalam fase ini agar hasil pembahasan RUU KUHAP dapat sesuai dengan harapan masyarakat luas. Adanya forum diskusi juga perlu diadakan untuk menampung beragam pandangan dan masukan dari berbagai kalangan.

Dalam konteks ini, (Komisi III DPR) perlu melakukan langkah-langkah yang tepat agar proses revisi dapat berjalan dengan lancar. Pertemuan-pertemuan dalam pembahasan ini bisa dijadwalkan secara teratur untuk memastikan semua aspek dapat terbahas secara menyeluruh. Dengan demikian, diharapkan masyarakat yang lebih luas dapat merasakan manfaat dari rumusan RUU yang dihasilkan.

Penutup yang menggembirakan adalah harapan untuk perbaikan yang lebih baik ke depan. Dengan komposisi panitia kerja yang solid, termasuk Ketua Habiburokhman, Wakil Ketua Dede Indra Permana, serta anggota seperti Sari Yuliati, Ahmad Sahroni, dan Rano Alfath, kita bisa berharap akan ada progres yang signifikan dalam pembahasan ini. Revitalisasi hukum acara pidana akan membawa keadilan yang lebih merata dan proses hukum yang lebih efisien untuk semua warga negara.

Previous Post

Koperasi Merah Putih Tidak Didirikan di Wilayah Ini

Next Post

Waspada Penipuan Transfer: Modus, Dampak, dan Cara Menghindarinya

Related Posts

Ribka Tjiptaning Ungkap Kasus Hasto dan Sasaran Sebenarnya Ibu Mega
Politik

Ribka Tjiptaning Ungkap Kasus Hasto dan Sasaran Sebenarnya Ibu Mega

Dalam beberapa tahun ke belakang, kita sering mendengar bahwa hukum bisa menjadi alat politik. Hal ini mencuat di berbagai kesempatan,...

Djarot Ungkap Persiapan Kongres PDIP Secara Terbuka
Politik

Djarot Ungkap Persiapan Kongres PDIP Secara Terbuka

Topik mengenai dinamika partai politik di Indonesia selalu menarik untuk disimak, terutama ketika membahas agenda penting seperti Bimtek dan kemungkinan...

Evaluasi Penerima Bansos Terlibat Judi Online oleh Pemprov DKI dan PPATK
Politik

Evaluasi Penerima Bansos Terlibat Judi Online oleh Pemprov DKI dan PPATK

Gubernur DKI Jakarta baru-baru ini mengumumkan langkah evaluasi penyaluran bantuan sosial yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Tujuan dari...

Polemik Transfer Data Pribadi ke AS, Pemerintah Harus Jelasakan Perlindungan yang Diberikan
Politik

Polemik Transfer Data Pribadi ke AS, Pemerintah Harus Jelasakan Perlindungan yang Diberikan

Menteri Sekretaris Negara menjelaskan kesepakatan tentang transfer data pribadi warga Indonesia ke luar negeri, khususnya ke Amerika Serikat. Kebijakan ini...

Puan Sebut PDIP dan PKB Seperti Saudara, Ungkap Sejumlah Alasan dan Pendapatnya
Politik

Puan Sebut PDIP dan PKB Seperti Saudara, Ungkap Sejumlah Alasan dan Pendapatnya

Hubungan antara partai politik di Indonesia sering kali menjadi topik pembicaraan yang menarik. Salah satu hubungan yang patut dibahas adalah...

Mensesneg Undang Megawati SBY dan Jokowi Hadiri HUT ke-80 RI di Istana
Politik

Mensesneg Undang Megawati SBY dan Jokowi Hadiri HUT ke-80 RI di Istana

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia menjadi agenda penting yang akan dilakukan pada 17 Agustus 2025 di halaman...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Bola
  • Cek Fakta
  • Liputan Khusus
  • Politik

PopularTopic

Cek Bansos PKH BPNT Online dan Offline untuk Menghindari Penipuan

Cek Bansos PKH BPNT Online dan Offline untuk Menghindari Penipuan

Cuaca Kabut di Jabodetabek, Kapan Akan Berakhir?

Cuaca Kabut di Jabodetabek, Kapan Akan Berakhir?

Bansos Beras 360 Ribu Ton Disalurkan, Mentan Ingatkan Bulog

Bansos Beras 360 Ribu Ton Disalurkan, Mentan Ingatkan Bulog

Evaluasi Eselon I dan PPK oleh Menteri PU Setelah OTT KPK di Medan, Siapa yang Tersingkir?

Evaluasi Eselon I dan PPK oleh Menteri PU Setelah OTT KPK di Medan, Siapa yang Tersingkir?

Sidebar

Kabar Tajam

© 2025 www.kabartajam.com. All rights reserved.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Bola
  • Cek Fakta
  • Politik
  • Liputan Khusus

© 2025 www.kabartajam.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In