Pemerintah baru saja mengumumkan perubahan signifikan dalam regulasi perpajakan terkait transaksi emas batangan. Melalui dua peraturan mentri keuangan yang baru, peraturan ini dirancang untuk memperjelas dan mempermudah prosedur perpajakan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam industri emas.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025 mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi emas batangan, sebuah langkah signifikan dalam menggairahkan pasar emas di Indonesia.
Pemungutan Pajak pada Emas Batangan
Dalam PMK 51/2025, diatur bahwa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion akan menjadi pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian emas batangan. Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menjelaskan bahwa setiap pembelian emas batangan yang dilakukan oleh konsumen akan dikenakan tarif PPh sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan kepatuhan pajak di sektor ini.
Menariknya, ada pengecualian yang diberikan kepada konsumen yang menjual emas batangan kepada LJK Bulion. Jika nilai transaksi tidak melebihi Rp10 juta, maka konsumen tidak perlu membayar PPh Pasal 22. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong transaksi emas batangan di kalangan masyarakat dan mengurangi beban pajak yang harus dibayar oleh konsumen kecil.
Strategi dan Implikasi Peraturan Baru
PMK 52/2025 juga memberikan wawasan mengenai kegiatan usaha bulion, termasuk perdagangan emas. Dalam hal ini, pemungutan PPh Pasal 22 tidak diberlakukan untuk penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha kepada konsumen akhir. Wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 juga tidak akan dikenakan pajak untuk transaksi tertentu.
Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini tidak hanya menyasar pelaku usaha, tetapi juga memberikan dampak langsung kepada konsumen akhir. Dengan adanya pengecualian pada transaksi di bawah Rp10 juta, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk berinvestasi dalam emas batangan. Ini bisa menjadi peluang menarik bagi para pelaku usaha untuk meningkatkan volume transaksi mereka.
Secara keseluruhan, perubahan regulasi ini diharapkan dapat menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif dan transparan di sektor emas, serta meningkatkan kepatuhan pajak yang sangat penting bagi pendapatan negara. Penerapan kebijakan ini akan memerlukan sosialisasi yang efektif kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk memastikan bahwa semua pihak memahami ketentuan terbaru ini.