Kabar Tajam
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Bisnis
  • Bola
  • Cek Fakta
  • Politik
  • Liputan Khusus
Kabar Tajam
No Result
View All Result

Aturan Pajak Emas di Bank Logam Mulia dan Fakta-Faktanya

Aturan Pajak Emas di Bank Logam Mulia dan Fakta-Faktanya

Pemerintah baru saja mengumumkan perubahan signifikan dalam regulasi perpajakan terkait transaksi emas batangan. Melalui dua peraturan mentri keuangan yang baru, peraturan ini dirancang untuk memperjelas dan mempermudah prosedur perpajakan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam industri emas.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025 mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi emas batangan, sebuah langkah signifikan dalam menggairahkan pasar emas di Indonesia.

Pemungutan Pajak pada Emas Batangan

Dalam PMK 51/2025, diatur bahwa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion akan menjadi pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian emas batangan. Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menjelaskan bahwa setiap pembelian emas batangan yang dilakukan oleh konsumen akan dikenakan tarif PPh sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan kepatuhan pajak di sektor ini.

Menariknya, ada pengecualian yang diberikan kepada konsumen yang menjual emas batangan kepada LJK Bulion. Jika nilai transaksi tidak melebihi Rp10 juta, maka konsumen tidak perlu membayar PPh Pasal 22. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong transaksi emas batangan di kalangan masyarakat dan mengurangi beban pajak yang harus dibayar oleh konsumen kecil.

Strategi dan Implikasi Peraturan Baru

PMK 52/2025 juga memberikan wawasan mengenai kegiatan usaha bulion, termasuk perdagangan emas. Dalam hal ini, pemungutan PPh Pasal 22 tidak diberlakukan untuk penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha kepada konsumen akhir. Wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 juga tidak akan dikenakan pajak untuk transaksi tertentu.

Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini tidak hanya menyasar pelaku usaha, tetapi juga memberikan dampak langsung kepada konsumen akhir. Dengan adanya pengecualian pada transaksi di bawah Rp10 juta, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk berinvestasi dalam emas batangan. Ini bisa menjadi peluang menarik bagi para pelaku usaha untuk meningkatkan volume transaksi mereka.

Secara keseluruhan, perubahan regulasi ini diharapkan dapat menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif dan transparan di sektor emas, serta meningkatkan kepatuhan pajak yang sangat penting bagi pendapatan negara. Penerapan kebijakan ini akan memerlukan sosialisasi yang efektif kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk memastikan bahwa semua pihak memahami ketentuan terbaru ini.

Previous Post

Membaca PDIP Setelah Prabowo Memberi Amnesti kepada Hasto

Next Post

Persaingan Ketat Pembalap Elite di Seri 2 Indonesian Downhill 2025 dengan Kejutan Baru

Related Posts

Kumpulan Hoaks Artikel Palsu di Media Sosial Agar Tidak Terkecoh
Cek Fakta

Waspada Hoaks Cara Menghindari Artikel Palsu di Era Digital

Berita palsu, atau hoaks, merupakan fenomena yang semakin meluas dalam era informasi digital. Memahami cara mengenali dan menghindarinya menjadi sangat...

Cek Fakta: Info Salah Tentang Link yang Dapat Hanguskan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Cek Fakta

Cek Fakta: Info Salah Tentang Link yang Dapat Hanguskan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Klaim mengenai pendaftaran yang bisa menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan menjadi topik hangat saat ini. Sayangnya, banyak informasi yang beredar...

Daftar Hoaks Pendaftaran Subsidi Listrik dan BBM
Cek Fakta

Daftar Hoaks Pendaftaran Subsidi Listrik dan BBM

Di era digital ini, informasi palsu atau hoaks berkaitan dengan pendaftaran subsidi pemerintah semakin marak menjadi isu yang mengkhawatirkan. Banyak...

Cek Fakta Hoaks Artikel Tentang Indonesia Sebagai Negara Termunafik Teratas
Cek Fakta

Cek Fakta Hoaks Artikel Tentang Indonesia Sebagai Negara Termunafik Teratas

Baru-baru ini, sebuah berita mengejutkan mengemuka di media sosial terkait pernyataan yang cukup kontroversial. Berita ini mengklaim bahwa seorang pemimpin...

Daftar Nama Wamen yang Dicatut untuk Penyebaran Hoaks
Cek Fakta

Daftar Nama Wamen yang Dicatut untuk Penyebaran Hoaks

Sudah menjadi hal yang biasa jika di era digital ini informasi dapat menyebar dengan sangat cepat. Sayangnya, tidak semua informasi...

Mengungkap Berbagai Hoaks Gerhana Simak Daftar Agar Tidak Terpengaruh
Cek Fakta

Mengungkap Berbagai Hoaks Gerhana Simak Daftar Agar Tidak Terpengaruh

Sebuah foto yang diklaim sebagai penampakan gerhana matahari di Manokwari, Papua Barat, tengah menjadi perbincangan di media sosial. Foto yang...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Bola
  • Cek Fakta
  • Liputan Khusus
  • Politik

PopularTopic

2 Petenis Indonesia Masuk Semifinal Tur Tenis Profesional UTT

2 Petenis Indonesia Masuk Semifinal Tur Tenis Profesional UTT

Prabowo Dukung KEK Sebagai Penggerak Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Prabowo Dukung KEK Sebagai Penggerak Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Waspada Penipuan Online Modus Program BSU, Data Pribadi Terancam Disalahgunakan

Waspada Penipuan Online Modus Program BSU, Data Pribadi Terancam Disalahgunakan

10 Kota Termahal untuk Orang Kaya dengan Singapura Sebagai Juara

10 Kota Termahal untuk Orang Kaya dengan Singapura Sebagai Juara

Sidebar

Kabar Tajam

© 2025 www.kabartajam.com. All rights reserved.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Bola
  • Cek Fakta
  • Politik
  • Liputan Khusus

© 2025 www.kabartajam.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In